Animation

Senin, 10 Agustus 2015

LDII (LEMBAGA DAKWAH INDONESIA)



LDII (LEMBAGA DAKWAH INDONESIA)

A.    LATAR BELAKANG LDII
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).
Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia).
Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.
Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota ini.

B.     TOKOH-TOKOH ALIRAN LDII
Puncak tertinggi sebagai penguasa adalah imam amirul mu’mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol), tahta tersebut secara otomatis dijabat oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin Madigol yang didampingi adik-adik kandungnya: Abdul Azis, Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida’u (serta suaminya yaitu  Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si bungsu Abdullah. Sang amir dikawal oleh semacam paswal pres yang diberi nama Paku Bumi. Penguasa dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Kadzdzab. Nama kebesaran dalam aliran kelompoknya ialah Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Dan nama kecilnya adalah Madigol/Madekal atau Muhammad Medigol, asli primbumi Jawa Timur. Ayahnya bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwosari, Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M.
Tokoh Pendukung Aliran LDII
1.      Empat tokoh kerajaan yaitu Ahmad Sholeh, Carrik Affandi, Su’udi Ridwan dan Drs. M Nurzain yang telah diganti dengan Nurdin.
2.      Wakil amir daerah
3.      Wakil amir desa
4.      Wakil amir kelompok
5.      Wakil amir khusus TNI/POLRI, yaitu jama’ah, ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR, KOSTRAD, dll.
6.      Wakil khusus muhajirin, juga ada tim empat serangkai yang terdiri atas para wakil amir, para aghniya’ (orang-orang kaya), para pengurus organisasi, serta mubaligh.

C.     POKOK-POKOK AJARAN LDII
1.      Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, sekalipun kedua orang tuanya.
2.      Kalau ada orang di luar kelompok mereka sholat di masjid mereka, maka bekas tempat sholatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3.      Wajib taat kepada mir atau imam
4.      Mati dalam keadaan belum bi’at kepada amir/imam LDII, maka akan mati jahiliyyah (mati kafir)
5.      Al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selainnya haram untuk dikuti.
6.      Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
7.      Dosa ditebus kepada sang amir/imam, dan besarnya tebusan tergantung besar-kecilnya dosa yang dilakukan, sedang yang menentukannya adalah imam/amir.
8.      Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada amir/imam mereka, dan haram mengeluarkan shadaqah, infaq, dan zakat kepada orang lain.
9.      Harta benda milik orang diluar kelompoknya halal untuk dimiliki, meskipun dengan cara mencuri, merampok, korupsi, ataupun cara keji lainnya.
10.  Mencuri harta orang lain diluar kelompok tidak berdosa kecuali sampai ketahuan mencuri.
11.  Haram menanyakan mau digunakan untuk apa zakat, shadaqah, ataupun infaq yang sudah diberikan kepada amir/imam.
12.  Haram membagikan hewan kurban ataupun fitrah kepada orang Islam diluar kelompok mereka.
13.  Haram menjadi makmum imam yang diluar kelompok mereka, jika terpaksa maka tidak usah berwudhu dan sholat harus diulangi lagi.
14.  Haram nikah dengan orang diluar kelompok.
15.  Wanita LDII jika ingin bertamu ke rumah orang di luar kelompok maka memilih waktu saat haid.
16.  Jika ada orang diluar kelompok yang bertamu ke rumah mereka, maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap terkena najis.
17.  Ada ajaran Manqul dan ajaran Bai’at.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar