LDII
(LEMBAGA DAKWAH INDONESIA)
A. LATAR BELAKANG LDII
Pendiri
dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah
Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi,
Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda
dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung
Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan
dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan
Al Ubaidah Lubis (Madigol).
Setelah
aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga
Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut
gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran
sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang
Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh
Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis
Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh
Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah
Indonesia).
Penyelewengan
utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul
(yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru
tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka
dianggap kafir dan najis.
Modus
operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin.
Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits,
lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang
sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang
oleh anggota ini.
B. TOKOH-TOKOH ALIRAN LDII
Puncak tertinggi sebagai penguasa adalah
imam amirul mu’mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol),
tahta tersebut secara otomatis dijabat oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin
Madigol yang didampingi adik-adik kandungnya: Abdul Azis, Abdus Salam, Muhammad
Daud, Sumaida’u (serta suaminya yaitu
Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si bungsu Abdullah. Sang amir
dikawal oleh semacam paswal pres yang diberi nama Paku Bumi. Penguasa dan
pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Kadzdzab. Nama kebesaran dalam
aliran kelompoknya ialah Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Dan nama kecilnya
adalah Madigol/Madekal atau Muhammad Medigol, asli primbumi Jawa Timur. Ayahnya
bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwosari,
Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M.
Tokoh
Pendukung Aliran LDII
1. Empat tokoh kerajaan yaitu Ahmad Sholeh,
Carrik Affandi, Su’udi Ridwan dan Drs. M Nurzain yang telah diganti dengan
Nurdin.
2. Wakil amir daerah
3. Wakil amir desa
4. Wakil amir kelompok
5. Wakil amir khusus TNI/POLRI, yaitu
jama’ah, ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR, KOSTRAD, dll.
6. Wakil khusus muhajirin, juga ada tim
empat serangkai yang terdiri atas para wakil amir, para aghniya’ (orang-orang
kaya), para pengurus organisasi, serta mubaligh.
C. POKOK-POKOK AJARAN LDII
1. Orang Islam di luar kelompok mereka
adalah kafir dan najis, sekalipun kedua orang tuanya.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka
sholat di masjid mereka, maka bekas tempat sholatnya dicuci karena dianggap
sudah terkena najis.
3. Wajib taat kepada mir atau imam
4. Mati dalam keadaan belum bi’at kepada
amir/imam LDII, maka akan mati jahiliyyah (mati kafir)
5. Al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima
adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selainnya haram
untuk dikuti.
6. Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits
kecuali kepada imam/amir mereka.
7. Dosa ditebus kepada sang amir/imam, dan
besarnya tebusan tergantung besar-kecilnya dosa yang dilakukan, sedang yang
menentukannya adalah imam/amir.
8. Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan
zakat kepada amir/imam mereka, dan haram mengeluarkan shadaqah, infaq, dan
zakat kepada orang lain.
9. Harta benda milik orang diluar
kelompoknya halal untuk dimiliki, meskipun dengan cara mencuri, merampok,
korupsi, ataupun cara keji lainnya.
10. Mencuri harta orang lain diluar kelompok
tidak berdosa kecuali sampai ketahuan mencuri.
11. Haram menanyakan mau digunakan untuk apa
zakat, shadaqah, ataupun infaq yang sudah diberikan kepada amir/imam.
12. Haram membagikan hewan kurban ataupun
fitrah kepada orang Islam diluar kelompok mereka.
13. Haram menjadi makmum imam yang diluar
kelompok mereka, jika terpaksa maka tidak usah berwudhu dan sholat harus
diulangi lagi.
14. Haram nikah dengan orang diluar
kelompok.
15. Wanita LDII jika ingin bertamu ke rumah
orang di luar kelompok maka memilih waktu saat haid.
16. Jika ada orang diluar kelompok yang
bertamu ke rumah mereka, maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena
dianggap terkena najis.
17. Ada ajaran Manqul dan ajaran Bai’at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar